Mengapa Ribut Soal Fatwa?
Posted by darwinho on January 29, 2009
Beberapa waktu yg lalu MUI mengeluarkan fatwa mengenai bagaimana hukumnya merokok & golput. Setelah melalui diskusi yg panjang akhirnya diperoleh hasil:
Fatwa Merokok adalah HARAM BAGI anak-anak, wanita hamil, dan apabila merokok di tempat umum. Selain untuk kriteria di atas, merokok hukumnya adalah makruh.
Fatwa Golput adalah HARAM. Klo fatwa ini sepertinya g ada syarat laennya deh, tapi waktu salah seorang yg ikut merumuskan fatwa diwawancarai oleh sebuah stasiun TV, beliau mengatakan bahwa klo ada uzur syar’i tentu laen halnya. Misalnya si pemilih sakit.
Nah, saya g akan ikut2an memberikan dalil ato semacamnya, karena saya g berkapabilitas & berkompeten untuk memberikan itu karena tentunya orang2 yg memberikan fatwa harus mempunyai syarat & ketentuan yg sangat ketat. Tidak sembarang org dpt mengeluarkan fatwa seenaknya, dan dalam mengeluarkan sebuah fatwa tentunya sudah dipikir secara mendalam. Yg saya soroti adalah sebelum 2 fatwa itu keluar-terutama fatwa rokok haram-saya menangkap sebuah kesan bahwa banyak kalangan yg menentang & berkesan bernegosiasi agar fatwa yg keluar sesuai keinginan mereka. Nah, masalah ini yg menarik diamati. Banyak pihak yg sebelum ato sesudah fatwa dikeluarkan tetap g mau menuruti (menolak) fatwa itu. Padahal merokok haram hanya berlaku pada anak2, wanita hamil & merokok di tempat umum. Tetapi masih ada saja yg protes. Misalnya org yg bekerja pada industri rokok. Mungkin protes ini salah satunya disebabkan kurang info aja di kalangan mereka. Padahal pada dasarnya anak2 & wanita hamil memang g boleh merokok. Sedangkan di banyak daerah sudah dikeluarkan perda larangan merokok di tempat umum. Jadi sebenernya intisari dari fatwa itu sudah ada sejak lama. Tinggal perlu sosialisasi saja biar tidak terjadi salah persepsi pada masyarakat.
jafis said
sebenarnya tanpa di HARAM kna pun seharusnya masyarakat sudah bisa menyadari jika merokok itu menyebabkan penyakit.. yg nantinya untuk pengobatan butuh biaya yg besar..
masalahnya candu rokok merupakan penyakit yg kronis..
jafis said
waduh salah link saya… itu blog personal, yg ini batu benar
nadiia said
sbg akhwat,, saya bencii bukan main melihat orang merokok…
jujur2an aja… kebanyakan orang yg menentang itu kalo bukan karena udah ketagihan, pasti karena mereka ada kepentingan.. kayak masalah RUU APP dulu.., padahal nyata2 kerugiannya lebih besar.. wallahua’lam..
kaskuser 247 said
pertamax!!!
top gan!!
noerma123 said
ooo gtu yaa
Ternyata Banyak Ormas Islam Menentang Fatwa MUI perihal Hukum Golput/Rokok « M Shodiq Mustika said
[...] Mengapa Ribut Soal Fatwa? 29 January 2009 by darwinho on PERJALANAN SETAPAK … waktu yg lalu MUI mengeluarkan fatwa mengenai bagaimana hukumnya merokok & golput . Setelah melalui diskusi yg panjang akhirnya diperoleh hasil: Fatwa … soroti adalah sebelum 2 fatwa itu keluar-terutama fatwa rokok haram-saya menangkap sebuah kesan bahwa banyak kalangan yg menentang … [...]
Gugus said
Yang jelas saya tidak merokok, dan sadar bahaya merokok secara kesehatan can socioekonomi. Selayaknya masyarakat harus sadar bahwa merokok mau di-fatwakan atau tidak tetap banyak kerugiannya.
yang.bilang"hmmm...".stlh.bc.artikel.ini said
bisa jadi juga krn sudah terstigma MUI kurang kerjaan. ‘afwan, bukannya menjelekkan MUI tp bnr2 ada tokoh yg berpendapat demikian. jadinya, yg udah ada pun seolah harus ditentang gara2 prejudice smcm itu…
praditya said
kalau haram berarti konsekuensinya banyak sedikit dosa tho…mending makruh sj lah.kalau mslh membahayakan kesehatan ga hanya rokok,lainnya banyak.contoh:makanan instan,durian dll.lalu haram jg?yg jd masalah adlh mengganggu orang lain dan pemborosannya.